Kuasa Hukum Ida Hamidah Bantah Perlakuan Khusus Untuk Hj. Mirahayati
Menegaskan Proses Hukum Transparan Tidak Ada Yang di Spesialkan Dalam Proses Hukum

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Kuasa Hukum HJ. Mirahayati, Ida Hamida, SH menekankan bahwa kliennya tidak diperlakukan khusus dalam proses hukum. Hal itu diungkapkan kepada awak media pada Minggu, 16 Februari 2025, di PT Agus Mira Mandiri Utama, JI. Pertamina, Temmapaduae, Kec. Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Mira Hayati telah menepis kasus yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan opini.
Sebagai Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah & Partners menjelaskan tentang opini publik seperti perlakuan khusus dan lainnya itu tidak benar.
“Banyak berita telah dikembangkan di media sosial, terutama Tikkok Ini mengatakan ada perlakuan khusus untuk HJ. Mirahayati Saya menekankan bahwa itu tidak benar.”
Dia mengatakan bahwa kesehatan kliennya adalah alasan utama dia dipindahkan ke rumah sakit.
Ida Hamidah menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tentang perawatan khusus tidak benar karena semua berdasarkan pengalaman kliennya.
Menurut Ida Hamidah, Kuasa Hukum Mira Hayati, klien kami mengalami kondisi sakit yang menyebabkan tensi naik turun hingga mencapai 200 mmHg kemarin. Oleh karena itu, diperlukan tindakan medis yang serius karena pihak medis Rutan tidak sanggup untuk membawa klien ke Rumah Sakit. Klien sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, tetapi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak.
Banyak tersangka hamil lainnya yang dialami masih merupakan penjara biasa. Untuk HJ. Mirahayati, ada rekomendasi medis yang harus dihormati, ”katanya.
Selain itu, dia menanggapi tuduhan bahwa banyak tersangka hamil lainnya masih menjalani penahanan rutin.
“Setiap orang memiliki kondisi kesehatannya sendiri. Dalam kasus Hj. Mirahayati, ada rekomendasi medis yang harus dihormati,” katanya.
Kasus Hj. Mirahayati sekarang berada di tahap kedua di kejaksaan. Dia saat ini menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Ini adalah tahap kedua dalam proses hukum.
Kita akan melihat proses persidangan yang terbuka untuk umum bersama. Dengan tegas, Ida menyatakan, “Kita harus hormati asas legalitas bahwa semua warga negara sama di mata hukum.”
Selain itu, ia meminta publik untuk menahan diri dari menghakimi secara langsung sebelum putusan pengadilan yang inkrah.
Ada asas presumption of innocence dalam hukum, sehingga tidak bisa seseorang divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Sehubungan dengan tuduhan bahwa produk perawatan kulit Mirahayati mengandung zat berbahaya, Ida menegaskan bahwa semua produk Mirahayati telah diberi izin BPOM, kecuali toner, yang masih dalam proses perizinan.
Jelasnya, “Klien kami tidak pernah menyuruh meracik produk yang overclaim atau mengandung zat berbahaya. Kami memiliki apoteker yang bertanggung jawab atas formulasi produk.”
Selain itu, disebutkan bahwa BPOM secara rutin melakukan inspeksi ke pabrik.
Dia menambahkan, “Jika memang ada niat untuk memproduksi produk berbahaya, pasti sudah lama ditemukan oleh BPOM.”
Produk kosmetik Mirahayati telah dihentikan saat ini karena ada kasus sementara yang sedang diproses. Namun, BPOM telah memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk produksi kembali.
Dia menyimpulkan, “Kami sedang membenahi internal perusahaan, agar segera kembali beroperasi, jika dalam waktu tersebut tidak ada produksi, maka izin BPOM akan dicabut.”