Tersangka Kasus Cabul, Pimpinan Pondok Pesantren di Lutra Diancam 20 Tahun Penjara
LUWU UTARA, BERANDANEWS.NET – Pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.
Inisal UB (42) adalah pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya yang berusia 15 tahun atau masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Joddi Titalepta mengatakan UB resmi sebagai tersangka setelah dilakukan perkara.
“Karena bukti permulaan sudah cukup. Maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Kami naikkan menjadi tersangka dan sejak tanggal 3 Maret 2024. Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Luwu Utara,” ujarnya dikonfirmasi, 6 Maret 2024.
Sebelumnya, UB dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan oleh keluarga korban di Polres Luwu Utara pada tanggal 7 Februari 2024.
Berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan No LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, menambahkan penetapan tersangka pimpinan pondok pesantren setelah dilakukan gelar perkara terbukti UB melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Korban mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita,” ungkapnya.
Yuliani menceritakan kronologinya, saat itu korban tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh pelaku (UB) yang menanyakan air. Setelah itu, korban kemudian diajak ke dalam ruang kelas yang kosong.
“Dari situ pelaku melakukan aksi bejarnya, dengan meraba tubuh korban. Lalu merayu korban untuk memenuhi hasratnya,” katanya mengulang cerita korban.
Setelah itu, lanjut Yuliana, korban sudah dilecehkan langsung kabur dari pondok pesantren dan menceritakan apa yang ditimpahnya kepada orangtuanya.
“Keluarga korban kemudian melaporkan UB atas dugaan pencabulan pada 7 Februari 2024. Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku, UB dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Atas perbuatanya pelaku diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yuliana. (ded/*)