Kejaksaan Negeri Bone Musnahkan Barang Bukti 67 Gram Narkotika Jenis Sabu

BONE, BERANDANEWS.NET – Kejaksaan Negeri Watampone Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa Narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang totalnya mencapai 64 perkara selama bulan Oktober sampai awal Desember, di Areal Kejaksaan Negeri Bone. Senin, 20/12/2021.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah, yang ditemui usai pemusnahan, mengatakan bahwa Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap ( Incrah ) ini.

“Pemusnahan ini di pimpin langsung oleh Kejari Bone, Aksyam, didampingi dari Pihak Polres Bone, BNNK Bone dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Dimana ada 64 perkara sejak bulan Oktober sampai Desember yang barang buktinya dimusnahkan hari ini oleh bapak Kejari bersama pihak dari Polres Bone dan BNNK.

“Sebanyak 67,4729 Gram Shabu yang di blender dan juga barang bukti pidana umum lainnya di bakar dan di potong menggunakan alat.” Ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menambahkan bahwa lebih dari 67 Gram narkotika jenis shabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disita oleh negara dari 33 perkara.

” Barang bukti shabu ini merupakan sitaan dari 33 perkara kasus narkotika” pungkas Andi Alamsyah.(far)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button